Penyemprotan Disinfektan di Kantor Kecamatan Mranggen

KecMranggen– Telah dilaksanakan Penyemprotan di Lingkungan Kantor kecamatan Mranggen yang dilaksanakan oleh Staf Kecamatan Mranggen, penyemprotan disinfektan ini dilakukan setiap 2 hari sekali.(Senin, 11 Januari 2021)

Penyemprotan disinfektan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 dilingkungan kecamatan mranggen.


Kapolsek Monitoring Penanaman Pohon dalam Rangka HUT PDIP Kabupaten Demak ke 48

KecMranggen– Repost From Facebook Polsekmranggen

Kapolsek Monitoring Penanaman Pohon dalam Rangka HUT PDIP Kabupaten Demak ke 48
Kapolsek Mranggen AKP M. Sigit. HK. SE bersama Personil Polsek Mranggen Polres Demak Melakukan pengamanan dan monitoring bakti sosial Penanaman pohon yang diselenggarakan oleh ketua DPRD Kabupaten Demak beserta Jajaranya dalam ranga HUT PDIP Kabupaten Demak ke 48 di Bantaran sungai Jl. Kebonrojo, desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen. Kabupaten Demak. Minggu ( 10/1 ).
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mempéringati HUT yang ke 48 dengan mengadakan bakti sisoial berupa penanaman pohon yang dilakukan dibantaran sungai komplek perumahan kebonrojo desa kebonbatur kecamatan mranggen Kabupaten Demak.
Kegiatan bakti sosial tersebut dihadiri oleh Bupati terpilih Kabupaten Demak Ibu Hj. Dr. ESTIANAH SE. Ketua Fraksi DPRD Kab Demak H BUSRO SPd, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kab Demak Badaruddin SE, serta Anggota Fraksi PDIP DPRD kab Demak dan Kader PDIP Desa kebonbatur, Kecamatan Mranggen Demak.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Demak terpilih memberi sambutan : ” Terimakasih kepada ketua DPRD kab Demak yang telah mengundang kami dalam acara penanaman pohon didesa kebonbatur kec mranggen dalam rangka HUT PDIP Kabupaten Demak yang ke 48.
Dengan acara ini secara pribbadi mengucapkan terkmaksaih kepada semua elemen masyarakat khususnya partai PDIP yang telah mendukung saya sehingga saya bisa terpilih dengan perolehan suara yang sangat signifikan ” Sambutnya.
Disamping itu Ketua DPRD juga memberi sambutan ” Terimakasih Ibu bupati terpilih kab demak Hj. Dr. Estianah SE yang bisa hadir dalam acara hari ini yaitu HUT PDIP ke 48 di desa kebonbatur dan semua kader PDIP kab Demak.
Dalam hal ini kemenangan bupati demak terpilih adalah sebagai perjuangan atas upaya rekan-rekan PDIP perjuangan, terimakasih semuanya yang telah memberikan kontribusi baik team sukses maupun yang lain, penanaman pohon kami galakan untuk penghijauan dan juga untuk menahan tanah supaya tidak longsor apa bila sungainya banjir ” Sambutnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek memberikan himbauan bahwa ” Berkaitan dengan surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/I Th 2021 tanggal 8 Januari 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Mengendalikan penyebaran Covid 19, agar semua masyarakat
dapat memahami surat edaran Bupati dan kemudian bisa dilaksanakan sebaik baiknya” Imbau Kapolsek.
Humas_polsekmranggen.

Forkompincam Mranggen Sosialisasikan Surat Edaran Kepala Dindagkop UKM Demak.

KecMranggen– Repost From Facebook Polsekmranggen

Forkompincam Mranggen Sosialisasikan Surat Edaran Kepala Dindagkop UKM Demak.
Polres Demak News_ Personil Polsek Mranggen Polres Demak yang dipimpin oleh Waka Polsek Mranggen Polres Demak Iptu Sarengat besama Koramil dan Kecamatan Mranggen melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Kepala Dindakop UKM Nomor 440 /41.4 Tahun tanggal 8 Januari 2021 Demak dalam ranga menindak lanjuti Surat Edaran bupati Demak No 440.1/1/2021 tanggal 8 Januari 2021. Dalam Pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat guna pengendalian penyebaran Covid-19. Diwilayah Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Senin ( 11/1 ).
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatanasyarakat guna mengendalikan penyebaran Covid 19 bagi pedagang kaki lima ( PKL ) Wajib menerapkan Protokol kesehatan Covid 19 minimal dengan penyemprotan disinfektan pada lokasi tempat usaha, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menggunakan masker bagi pelanggan dan pedagang, Menerapkan jaga jarak.
Melakukan pembatasan jam Oprasional mulai pukul 14.00 sampai dengan jam 19.00 wib, Pelaksanaan surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tangal 25 Januari 2021.
Waka Polsek Mranggen dalam konfirmasi menjelaskan ” Sosialisasi Surat edaran Bupati yang ditindak lanjuti oleh Kepala Dindagkop UKM, merupakan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19, dinilai bahwa saat ini penyebaran Covid 19 selalu mengalami kenaikan sehingga guna mengendalikan penyebarannya dikeluarkan Surat edaran tersebut. Jelasnya.
Humas_polsekmranggen.
1