URAIAN TUGAS PEJABAT STRUKTURAL KECAMATAN MRANGGEN

Camat mempunyai uraian tugas:
a. merumuskan dan menetapkan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Kecamatan;
b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk     pelaksanaan dan petunjuk teknis yang terkait dengan Kecamatan;
c. membina, mengarahkan, dan memberi petunjuk kebijakan urusan pemerintahan kecamatan;
d. menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
e. merumuskan kebijakan Bupati di Kecamatan berdasarkan wewenang yang diberikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan arahan operasional Kecamatan;
e. mengendalikan pelaksanaan kegiatan di bidang tata pemerintahan, ketentraman, ketertiban dan pelayanan umum, pemberdayaan masyarakat serta kesejahteraan rakyat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. membina pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
g. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa/kelurahan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun sebagai bahan penyusunan laporan;
h. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
i. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan kecamatan baik secara lisan maupun tertulis kepada Bupati;
j. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugas dan fungsinya;
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Sekretaris Kecamatan mempunyai uraian tugas:
a. merumuskan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan kesekretariatan;
b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kesekretariatan;
c. memberi petunjuk, arahan serta membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi dengan pihal terkait;
e. merumuskan bahan kebijakan teknis kesekretariatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatasnya sebagai bahan kajian pimpinan;
f. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan program, keuangan, umum dan kepegawaian berdasarkan data yang masuk dan pemantauan lapangan;
g. mengoordinasikan perencanaan program antar seksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
i. mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, serta pelayanan terkait hukum, hubungan masyarakat dan organisasi Badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
j. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
k. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan kesekretariatan;
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai uraian tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Sub Bagian Program dan Keuangan;
b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang terkait dengan Sub Bagian Program dan Keuangan;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi;
d. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
e. menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan;
f. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kecamatan;
g. menyusun Laporan Perkembangan Kinerja Program dan Kegiatan, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah berdasarkan laporan pertanggungjawaban keuangan;
h. menyusun pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan dari masing-masing seksi;
i. menyiapkan dan melakukan verifikasi dokumen Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM);
j. menyiapkan usulan pejabat penatausahaan keuangan bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k. melaksanakan pengelolaan keuangan, verifikasi, pembukuan dan akuntansi sesuai dengan petunjuk dan pedoman yang telah ditentukan;
l. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
m. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program Dan Keuangan berdasarkan program kerja;
n. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang terkait dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensinya;
d. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
e. mengoordinir dan mengelola kebutuhan rumah tangga Badan sebagai unsur dukung perkantoran;
f. mengelola pelaksanaan surat menyurat dan kearsipan dinas dengan meneliti berikut kelengkapan surat untuk terwujudnya tertib administrasi;
g. menyusun pelaksanaan perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan serta pelaporan sarana prasarana sesuai kebutuhan untuk mendukung kelancaran tugas;
h. menyusun pelaksanaan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan;
i. melaksanakan pelayanan urusan hukum, hubungan masyarakat dan organisasi untuk kelancaran komunikasi dan informasi kecamatan;
j. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
k. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan program kerja;
l. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai uraian tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Tata Pemerintahan;
b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang terkait dengan Seksi Tata Pemerintahan;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi;
d. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
e. menyusun bahan kebijakan teknis seksi tata pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. merumuskan petunjuk teknis dan naskah dinas pengembangan Pemerintahan umum dan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan;
g. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap pengembangan Pemerintahan umum dan Pemerintahan Desa/Kelurahan sebagai bahan evaluasi;
h. melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan, pengesahan dan pelantikan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
i. melakukan penilaian atas Laporan Pertanggungjawaban dan akhir masa jabatan Kepala Desa;
j. melaksanakan inventarisasi obyek dan pungutan atas pajak dan retribusi tertentu;
k. melaksanakan fasilitasi penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala desa dan Keputusan Kepala desa dan/atau Lurah;
l. melaksanakan administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan;
m. melaksanakan fasilitasi, penataan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan dan lembaga-lembaga Desa/Kelurahan;
n. melaksanakan fasilitasi terhadap pembentukan, penghapusan, pemecahan, penggabungan desa dan/atau kelurahan serta perubahan status dari desa menjadi kelurahan;
o. memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
p. memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan/atau Lurah dan perangkat desa dan/atau kelurahan;
q. mengevaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDesa;
r. melaksanakan inventarisasi dan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebas dan tanah timbul;
s. memfasilitasi pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan digunakan untuk kepentingan pembangunan, serta peralihan dan perubahan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik, maupun perubahan status tanah pemerintah menjadi hak milik perorangan dan/atau badan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
t. memfasilitasi dalam hal penetapan peruntukan, proses pengalihan dan perubahan status tanah kekayaan desa yang berubah menjadi kelurahan;
u. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan dan melaksanakan pengendalian lahan dan peruntukannya di wilayah kerjanya;
v. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
w. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan di Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan program kerja;
x. membuat laporan pelaksanaan kegiatan di Seksi Tata Pemerintahan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;
y. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Pelayanan Umum mempunyai uraian tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Pelayanan Umum;
b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang terkait dengan Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Pelayanan Umum;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi;
d. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
e. memberikan fasilitasi pelaksanaan inventarisasi dan pengamanan aset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kecamatan;
f. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap pengembangan Ketentraman dan ketertiban sebagai bahan evaluasi;
g. melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar desa;
h. melaksanakan fasilitasi dan pengkoordinasian penegakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah serta Peraturan Desa, Keputusan Kepala Desa dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
i. merekomendasikan persyaratan perizinan yang menjadi kewenangan kecamatan;
j. melakukan tindakan awal dalam penanggulangan bencana serta penanganan pengungsi;
k. melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat yang berdampak pada ketentraman, ketertiban umum, politik, sosial dan budaya yang dapat berpengaruh terhadap situasi Kecamatan;
l. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
m. membuat laporan pelaksanaan kegiatan di Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Pelayanan Umum sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;
n. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan di Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Pelayanan Umum berdasarkan program kerja;
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai uraian tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di seksi Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang terkait dengan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi;
d. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
e. melaksanakan fasilitasi pengembangan perekonomian di Kecamatan;
f. merencanakan dan melaksanakan pembangunan antar desa/kelurahan;
g. menyelenggarakan penilaian pemberdayaan masyarakat tingkat kecamatan;
h. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap pelaksanaan dan pengembangan pembangunan dan perekonomian di Kecamatan sebagai bahan evaluasi;
i. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
j. membuat laporan pelaksanaan kegiatan di Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;
k. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan di Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan program kerja;
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai uraian tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Kesejahteraan Rakyat;
b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang terkait dengan Seksi Kesejahteraan Rakyat;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi;
d. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
e. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kepramukaan, pemberdayaan perempuan serta Keluarga Berencana;
f. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan program serta penyelenggaraan sarana pendidikan dan kesehatan;
g. melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya;
h. melaksanakan pengawasan benda-benda cagar budaya;
i. melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan pengembangan ketenaga kerjaan dan perburuhan;
j. melaksanakan fasilitasi, pengoordinasian dan pengawasan terhadap penyaluran dana, barang bantuan program dari Pemerintah ke masyarakat;
k. melaksanakan fasilitasi kegiatan organisasi sosial, kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat;
l. membina lembaga-lembaga adat dan keagamaan;
m. melaksanakan penanggulangan masalah-masalah kesejahteraan sosial;
n. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap aliran-aliran kepercayaan;
o. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap Pembinaan Kesejahteraan Rakyat di Kecamatan sebagai bahan evaluasi;
p. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
q. membuat laporan pelaksanaan kegiatan di Seksi Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;
r. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan di Seksi Kesejahteraan Rakyat berdasarkan program kerja;
s. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.