PROFIL PPID

UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk PPID Kecamatan Mranggen, perlu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu yang mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya
  2. menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan
  3. melaksanakan inventarisasi, penyimpanan, dan mengolah Informasi dan Dokumentasi menjadi bahan Informasi Publik pada masing-masing Perangkat Daerah;
  4. menyediakan Informasi dan Dokumen yang berada dalam lingkup penguasaan Perangkat Daerah;
  5. melayani permintaan Informasi dan Dokumentasi publik kepada pemohon terhadap Informasi yang tidak dikecualikan;
  6. melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi yang berada dalam lingkup penguasaan Perangkat Daerah; dan
  7. mengklasifikasikan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kecamatan Mranggen dipimpin oleh Sekretaris Camat Mranggen.