Forkompincam Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Ke Sekolah Dan Pondok Pesantren.

KecMranggen- Repost From Facebook Polsekmranggen

Forkompincam Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Ke Sekolah Dan Pondok Pesantren.
Polres Demak News_Kapolsek Mranggen AKP. M. Sigit. HK. SE, bersama Camat Mranggen Wiwin Edy Widodo. S.Sos. MM dan Danramil 12 Mranggen Kapt AMD Sukartidjo beserta jajaranya melaksanakan Sosialisai dan Himbauan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan Surat Edaran Bupati Demak No. 440.1/ I. 2021 di Sekolah dan Pondok Pesantren Saat Oprasi Yustisi. Kamis ( 14/1 )
Oprasi Yustisi dalam Penegakan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covis 19 selalu digalakan setiap hari diwilayah Mranggen dan sekitarnya, melakukan teguran baik lisan maupun tertulis terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di tempat umum.
Kali ini Forkompincam Kecamatan Mranggen melalukan Oprasi Yustisi dan melakukan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Demak dengan sasaran sekolah sekolah dan Pondok Pesantren diantaranya : SMK Futuhiyyah Mranggen, PONPES PUTRI NURUL BURHANY Mranggen, Ponpes AL BADRIYAH Mranggen, MTS FUTUHIYYAH Mranggen, MTS ASY SYARIFAH Beumbung, SDN 6 MRANGGEN, MADIN ATH THOYYIBAH, Pondok Pesantren MIFTAHUL ULUM desa Ngemplak.
Kapolsek Mranggen dalam konfirmasin menjelaskan ” Wilayah Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak penyebaran Covid 19 Cukup Tinggi dan angka kematian positif Covid 19 Cukup banyak, maka kami lakukan oprasi yustisi dan juga sosialisasi ke sekolah dan Pondok pesantren, dengan harapan Guru murid dan juga para santri dapat memahami kondisi saat ini patuh protokol kesehatan agar tidak terpapar Covid 19. Jelas Kapolsek.
Humas_polsekmranggen.

Penegakan Surat Edaran Bupati dalam PPKM Kapolsek Turun langsung

KecMranggen– Repost From Facebook Polsekmranggen
Penegakan Surat Edaran Bupati dalam PPKM Kapolsek Turun langsung
Polres Demak News_ Kàpolsek Mranggen Polres Demak AKP. M.Sigit. HK. SE. turun langsung dalam memimpin pelaksanaan penegakan Surat Edaran bupati Demak No 440.1/1/2021 tanggal 8 Januari 2021. Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Senin ( 11/1 )
Pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid 19 tidak main main, berbagai Cara dalam usaha untuk memutus mata rantai penyebarannya namun hingga saat ini Covid 19 masih berdiri tegap.
Penerapan Prorokol kesehatan dengan 3 M, melakukan penyemprotan disinfektan, mengindari kerumunan dan lain sebagainya merupakan cara – cara dalam memutus mata rantai Penyebaran Covid 19, namun hingga saat ini jumlah korban yang terpapar masih terus meningkat.
Walaupun penyebaran covid 19 masih terus meningkat pemerintah tidak akan putus asa dalam menanggulangi penyebaranya, berbagai upaya akan terus dilakukan guna menjaga masyarakat agar tetap sehat dan tidak terpapar Covid 19.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat ( PPKM ) mungkin cara ampuh guna mengendalikan penyebaran Covid 19 diwilayah Mranggen, PPKM diberlakukan bagi pedagang kaki lima Wajib menerapkan Protokol kesehatan Covid 19 minimal dengan penyemprotan disinfektan pada lokasi tempat usaha, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menggunakan masker bagi pelanggan dan pedagang, Menerapkan jaga jarak.
Melakukan pembatasan jam Oprasional mulai pukul 14.00 sampai dengan jam 19.00 wib, Pelaksanaan surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tangal 25 Januari 2021.
Kapolsek Mranggen dalam konfirmasi menegaskan : ” Sosialisasi Surat edaran Bupati dalam Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat sudah dilakukan dan akan terus kita sosialisasikan kepada mereka pelaku usaha, pada siang hari kita sosialisasikan sambil penegakan protokol kesehatan, malam hari kita lakukan penegakan PPKM, kami tidak akan jenuh dan bosan dalam mensosialisasikan agar masyarakat tahu dan paham, namun apa bila sudah disosialisasikan mereka tetap melanggar maka kami akan menindaknya” Tegas Kapolsek.
Humas_polsekmranggen.

Rakor Tindak lanjut PPKM di Kecamatan Mranggen

KecMranggen– Hari ini di Ruang Pertemuan Kecamatan Mranggen telah dilakukan Rapat Tindak lanjut PPKM di Kecamatan Mranggen yang dipimpin oleh Camat Mranggen WIWIN EDI WIDODO, S.SOS, MM.Kegiatan Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kapolsek, Danramil, KUA, Dikbud dan Kepala Puskesmas Mranggen 1,2 dan 3.(Senin, 11 Januari 2021)

Dalam Sambutanya Bapak Camat Mranggen Menyampaikan”Pelaksanaan PPKM sesuai dengan Surat Edaran Bupati Demak no 440.1/1 Tahun 2021 khususnya di Kecamatan Mranggen, untuk segera ditindak lanjuti oleh setiap institusi secara bersama sama, Agar setiap Kepala instansi mensosialisasikan pelaksanaan PPKM kepada bawahannya dalam ruang lingkup kewenangannya ” Sambut pak Camat.