KecMranggen– Repost From Facebook Polsekmranggen
Kapolsek Monitoring Penanaman Pohon dalam Rangka HUT PDIP Kabupaten Demak ke 48
Kapolsek Mranggen AKP M. Sigit. HK. SE bersama Personil Polsek Mranggen Polres Demak Melakukan pengamanan dan monitoring bakti sosial Penanaman pohon yang diselenggarakan oleh ketua DPRD Kabupaten Demak beserta Jajaranya dalam ranga HUT PDIP Kabupaten Demak ke 48 di Bantaran sungai Jl. Kebonrojo, desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen. Kabupaten Demak. Minggu ( 10/1 ).
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mempéringati HUT yang ke 48 dengan mengadakan bakti sisoial berupa penanaman pohon yang dilakukan dibantaran sungai komplek perumahan kebonrojo desa kebonbatur kecamatan mranggen Kabupaten Demak.
Kegiatan bakti sosial tersebut dihadiri oleh Bupati terpilih Kabupaten Demak Ibu Hj. Dr. ESTIANAH SE. Ketua Fraksi DPRD Kab Demak H BUSRO SPd, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kab Demak Badaruddin SE, serta Anggota Fraksi PDIP DPRD kab Demak dan Kader PDIP Desa kebonbatur, Kecamatan Mranggen Demak.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Demak terpilih memberi sambutan : ” Terimakasih kepada ketua DPRD kab Demak yang telah mengundang kami dalam acara penanaman pohon didesa kebonbatur kec mranggen dalam rangka HUT PDIP Kabupaten Demak yang ke 48.
Dengan acara ini secara pribbadi mengucapkan terkmaksaih kepada semua elemen masyarakat khususnya partai PDIP yang telah mendukung saya sehingga saya bisa terpilih dengan perolehan suara yang sangat signifikan ” Sambutnya.
Disamping itu Ketua DPRD juga memberi sambutan ” Terimakasih Ibu bupati terpilih kab demak Hj. Dr. Estianah SE yang bisa hadir dalam acara hari ini yaitu HUT PDIP ke 48 di desa kebonbatur dan semua kader PDIP kab Demak.
Dalam hal ini kemenangan bupati demak terpilih adalah sebagai perjuangan atas upaya rekan-rekan PDIP perjuangan, terimakasih semuanya yang telah memberikan kontribusi baik team sukses maupun yang lain, penanaman pohon kami galakan untuk penghijauan dan juga untuk menahan tanah supaya tidak longsor apa bila sungainya banjir ” Sambutnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek memberikan himbauan bahwa ” Berkaitan dengan surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/I Th 2021 tanggal 8 Januari 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Mengendalikan penyebaran Covid 19, agar semua masyarakat
dapat memahami surat edaran Bupati dan kemudian bisa dilaksanakan sebaik baiknya” Imbau Kapolsek.
Humas_polsekmranggen.


Suka
Komentari
Bagikan




