Oprasi Yustisi Mengedukasi Pelaku Usaha Yang Tidak Patuh PPKM.

KecMranggen- Repost From Facebook Polsek Mranggen
Oprasi Yustisi Mengedukasi Pelaku Usaha Yang Tidak Patuh PPKM.
Polres Demak News – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) sebagaimana diatur dalam surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/1/2021 tanggal 8 Januari 2021 guna mempercepat penanganan covid-19 diberlakukan mulai tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021, namun masih banyak para pelaku usaha yang tidak mematuhi surat Edaran Bupati tersebut.
Dijalan Kauman Mranggen misalnya para pelaku usaha yang menjajakan daganganya sudah diberikan sosialsisasi, sudah ditegur namun masih juga menjajakan daganganya dengan melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam surat edaran bupati.
Polsek Mranggen yang dipimpin Kanit Lantas Ipda Musliman bersama dengan koramil 12 Mranggen, Satpol PP, personil Kecamatan dalam oprasi yustisi melakukan Edukasi terhadap para pedagang yang ada di sepanjang Jalan kauman Mranggen, ada 10 pedagang yang dilakukan Edukasi, diberikan pemahaman mengenai bahaya Covid 19 agar mereka mematuhi surat Edaran Bupati tersebut.
Saat di konfirmasi perihal kegiatan tersebut, Jumat (22/01) Ipda Musliman, Kanit Lantas Polsek Mranggen menuturkan ” Oprasi Yustisi gabungan yang dilaksanakan merupakan penegakan PPKM, kami selalu melakukan kegiatan tersebut setiap malam terhadap pelaku usaha diwilayah Mranggen guna mempercepat penanganan penyebaran Covid 19 ” Tutunya
Humas Polsek Mranggen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *