
Integritas bukan hanya slogan, tetapi komitmen yang harus diwujudkan dalam setiap tindakan. Dalam pelayanan publik maupun kehidupan sehari-hari, praktik gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dapat menjadi pintu masuk terjadinya korupsi yang merugikan masyarakat, melemahkan kepercayaan publik, dan menghambat pembangunan.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, seperti uang, barang, diskon, hadiah, fasilitas, atau bentuk lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan jabatannya. Jika tidak dilaporkan sesuai ketentuan dan memiliki hubungan dengan jabatan, gratifikasi dapat dianggap sebagai suap.

Pungutan Liar (Pungli) adalah permintaan atau penarikan biaya yang tidak memiliki dasar hukum maupun aturan resmi. Praktik ini biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan jelas merugikan masyarakat.

Dampak negatif gratifikasi dan pungli:

Merusak integritas serta profesionalisme pelayanan publik.

Menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.

Menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi. Mari bersama membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pelayanan publik yang berkualitas adalah hak masyarakat, dan menjaga integritas adalah tanggung jawab kita bersama.

Katakan TIDAK pada gratifikasi.

Katakan TIDAK pada pungli.

Dukung Indonesia yang bersih dari korupsi. Integritas adalah pilihan. Tolak gratifikasi dan tolak pungli!#StopKorupsi#TolakGratifikasi#SaberPungli#IntegritasMelayani#IndonesiaBebasKorupsi#AntiKorupsi#PelayananPublik#BerAKHLAK#BudayaIntegritas#Transparansi#Akuntabilitas#IndonesiaMaju#NoPungli#NoGratifikasi#IntegritasAdalahPilihan



