GRATIFIKASI & PUNGLI: Sekilas Mirip, Tapi Berbeda — Tolak Keduanya!

Integritas bukan hanya slogan, tetapi komitmen yang harus diwujudkan dalam setiap tindakan. Dalam pelayanan publik maupun kehidupan sehari-hari, praktik gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dapat menjadi pintu masuk terjadinya korupsi yang merugikan masyarakat, melemahkan kepercayaan publik, dan menghambat pembangunan.

🎁

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, seperti uang, barang, diskon, hadiah, fasilitas, atau bentuk lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan jabatannya. Jika tidak dilaporkan sesuai ketentuan dan memiliki hubungan dengan jabatan, gratifikasi dapat dianggap sebagai suap.

💸

Pungutan Liar (Pungli) adalah permintaan atau penarikan biaya yang tidak memiliki dasar hukum maupun aturan resmi. Praktik ini biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan jelas merugikan masyarakat.

⚠️

Dampak negatif gratifikasi dan pungli:

✔️

Merusak integritas serta profesionalisme pelayanan publik.

✔️

Menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.

✔️

Menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi. Mari bersama membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pelayanan publik yang berkualitas adalah hak masyarakat, dan menjaga integritas adalah tanggung jawab kita bersama.

✋

Katakan TIDAK pada gratifikasi.

✋

Katakan TIDAK pada pungli.

✋

Dukung Indonesia yang bersih dari korupsi. Integritas adalah pilihan. Tolak gratifikasi dan tolak pungli!#StopKorupsi#TolakGratifikasi#SaberPungli#IntegritasMelayani#IndonesiaBebasKorupsi#AntiKorupsi#PelayananPublik#BerAKHLAK#BudayaIntegritas#Transparansi#Akuntabilitas#IndonesiaMaju#NoPungli#NoGratifikasi#IntegritasAdalahPilihan

Sosialisasi penyusunan perdes dan perkades, serta sosialisasi perbup tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

Rabu, 4 Maret 2026, Bapak Plt. Camat Mranggen membuka acara Sosialisasi penyusunan perdes dan perkades, serta sosialisasi perbup tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dihadiri oleh Sekretaris Desa dan Perangkat Desa se Kecamatan Mranggen, acara tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kecamatan Mranggen.

Acara Sosialisasi penyusunan perdes dan perkades, serta sosialisasi perbup tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dihadiri narasumber Bapak AFIFUR RAHMAN. SH, MH dari Dinpermades P2KB Kabupaten Demak.

SELAMAT HARI PERS NASIONAL

Dalam rangka memperingati Hari Pers, Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh insan pers yang bekerja dengan integritas dan tanggung jawab.

Keberadaan Pers bukan sekedar kebebasan berbicara, tetapi juga kebebasan untuk mancari kebenaran tanpa ditekan. Di dalam tinta yang dituangkan seorang jurnalis, ada nyawa demokrasi yang terus berdenyut.