Wakapolsek Didampingi Camat Mranggen lakukan Ops Yustisi Penegakan PPKM

KecMranggen– Repost From Facebook Polsek Mranggen
Wakapolsek Didampingi Camat Mranggen lakukan Ops Yustisi Penegakan PPKM
Polres Demak News_ Waka Polsek Mranggen Iptu Sarengat bersama Camat Mranggen Wiwin Edy Widodo. S.Sos. MM melaksanakan Oprasi yustisi dalam penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan Surat Edaran Bupati Demak No. 440.1/ I. 2021 di wilayah Mranggen. Sabtu ( 16/1 )
Penegakan Pemberlakukan Pembatasan kegiatan masyarakat dalam Oprasi Yustisi guna memutus mata rantai penyebaran Covis 19 selalu digalakan setiap hari diwilayah Mranggen dan sekitarnya, melakukan teguran bahkan pembubaran terhadap para pelaku usaha yang melanggar Surat edaran bupati tersebut.
Waka Polsek bersama Camat Mranggen melalukan Oprasi Yustisi dalam rangka penegakanSurat Edaran Bupati Demak dengan sasaran di wilayah Kec. Mranggen antara lain Angkringan mbah Kasti, Angkringan Ngopi pandawa, Angkringan warung pecel, Toko mainan anak anak, Toko Hp Selulair, warung sego jowo, Kafe angkringan Gayeng, Angkringan dua putra, warung angkringan mak Cik, yang notabene masih belum mematuhi Surat edaran bupati tersebut.
Waka Polsek Mranggen dalam konfirmasin menjelaskan ” Wilayah Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak penyebaran Covid 19 Cukup Tinggi dan angka kematian positif Covid 19 Cukup banyak, maka kami bersana rekan TNI, Satpol PP dan staf Kecamatan lakukan oprasi yustisi dalam rangka penegakan PPKM diwilayah Mranggen agar para pelaku usaha dapat memahami kondisi saat ini patuh protokol kesehatan dan mematuhi surat Edaran Bupati agar tidak terpapar Covid 19″ Jelas Waka Polsek.
Humas_polsekmranggen.

Sinergitas TNI POLRI Lakukan Pengecekan Pintu Air Dalam Rangka Siaga Bencana

KecMranggen- Repost From Facabook Polsek Mranggen

Sinergitas TNI POLRI Lakukan Pengecekan Pintu Air Dalam Rangka Siaga Bencana
Polres Demak News_ Kapolsek Mranggen AKP. M.Sigit. HK. SE bersama Danramil 12 Mranggen Kapt AMD Sukartidjo dan Kepala desa Bapak Kamsari melaksanakan pengecekan pintu air didesa Kangkung, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Jum at ( 15/1 )
Dalam rangka siaga bencana guna mengantisipasi banjir dimusim penghujan tahun 2021 semua yang berkaitan dengan saluran air, baik sungai atau saluran lainya dilakukan pengecekan guna mengetahui apakah ada penyumbatan saluran air, kerusakan pada pintu air serta kerusakan pada tanggul sungai, hal ini semata mata untuk menganantisipasi apa bila ada luapan air atau banjir kita sudah bisa memprediksinya.
Seperti yang dilakukan Kapolsek bersama Danramil dan Kepala desa dalam rangka siaga bencana. melakukan pengecekan di Pintu air didesa Kangkung Kecamatan Mranggen, Kondisi pintu airnya sudah mengalami kerusakan dan tidak berfungsi, hal ini sangat perpotensi banjir apa bila hujan turun dengan intensitas tinggi.
Kapolsek Mranggen, AKP. M. Sigit HK, SE dalam konfirmasinya menjelaskan ” Hasil pengecekan pintu air didesa kangkung, Kecamatan Mranggen, pintu air sudah tidak berfungsi saluran sudah sekitar 40 % terendam lumpur, kami sudah berkordinasi dengan Kepala desa Kangkung untuk diusulkan ke dinas terkait agar pintu air segera di perbaiki agar saluran bisa lancar. Jelasnya.
Humas_polsekmranggen

Penegakan Surat Edaran Bupati dalam PPKM Kapolsek Turun langsung

KecMranggen– Repost From Facebook Polsekmranggen
Penegakan Surat Edaran Bupati dalam PPKM Kapolsek Turun langsung
Polres Demak News_ Kàpolsek Mranggen Polres Demak AKP. M.Sigit. HK. SE. turun langsung dalam memimpin pelaksanaan penegakan Surat Edaran bupati Demak No 440.1/1/2021 tanggal 8 Januari 2021. Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Senin ( 11/1 )
Pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid 19 tidak main main, berbagai Cara dalam usaha untuk memutus mata rantai penyebarannya namun hingga saat ini Covid 19 masih berdiri tegap.
Penerapan Prorokol kesehatan dengan 3 M, melakukan penyemprotan disinfektan, mengindari kerumunan dan lain sebagainya merupakan cara – cara dalam memutus mata rantai Penyebaran Covid 19, namun hingga saat ini jumlah korban yang terpapar masih terus meningkat.
Walaupun penyebaran covid 19 masih terus meningkat pemerintah tidak akan putus asa dalam menanggulangi penyebaranya, berbagai upaya akan terus dilakukan guna menjaga masyarakat agar tetap sehat dan tidak terpapar Covid 19.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat ( PPKM ) mungkin cara ampuh guna mengendalikan penyebaran Covid 19 diwilayah Mranggen, PPKM diberlakukan bagi pedagang kaki lima Wajib menerapkan Protokol kesehatan Covid 19 minimal dengan penyemprotan disinfektan pada lokasi tempat usaha, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menggunakan masker bagi pelanggan dan pedagang, Menerapkan jaga jarak.
Melakukan pembatasan jam Oprasional mulai pukul 14.00 sampai dengan jam 19.00 wib, Pelaksanaan surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tangal 25 Januari 2021.
Kapolsek Mranggen dalam konfirmasi menegaskan : ” Sosialisasi Surat edaran Bupati dalam Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat sudah dilakukan dan akan terus kita sosialisasikan kepada mereka pelaku usaha, pada siang hari kita sosialisasikan sambil penegakan protokol kesehatan, malam hari kita lakukan penegakan PPKM, kami tidak akan jenuh dan bosan dalam mensosialisasikan agar masyarakat tahu dan paham, namun apa bila sudah disosialisasikan mereka tetap melanggar maka kami akan menindaknya” Tegas Kapolsek.
Humas_polsekmranggen.