KecMranggen– Repost From Facebook Polsekmranggen
Penegakan Surat Edaran Bupati dalam PPKM Kapolsek Turun langsung
Polres Demak News_ KÃ polsek Mranggen Polres Demak AKP. M.Sigit. HK. SE. turun langsung dalam memimpin pelaksanaan penegakan Surat Edaran bupati Demak No 440.1/1/2021 tanggal 8 Januari 2021. Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Senin ( 11/1 )
Pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid 19 tidak main main, berbagai Cara dalam usaha untuk memutus mata rantai penyebarannya namun hingga saat ini Covid 19 masih berdiri tegap.
Penerapan Prorokol kesehatan dengan 3 M, melakukan penyemprotan disinfektan, mengindari kerumunan dan lain sebagainya merupakan cara – cara dalam memutus mata rantai Penyebaran Covid 19, namun hingga saat ini jumlah korban yang terpapar masih terus meningkat.
Walaupun penyebaran covid 19 masih terus meningkat pemerintah tidak akan putus asa dalam menanggulangi penyebaranya, berbagai upaya akan terus dilakukan guna menjaga masyarakat agar tetap sehat dan tidak terpapar Covid 19.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat ( PPKM ) mungkin cara ampuh guna mengendalikan penyebaran Covid 19 diwilayah Mranggen, PPKM diberlakukan bagi pedagang kaki lima Wajib menerapkan Protokol kesehatan Covid 19 minimal dengan penyemprotan disinfektan pada lokasi tempat usaha, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menggunakan masker bagi pelanggan dan pedagang, Menerapkan jaga jarak.
Melakukan pembatasan jam Oprasional mulai pukul 14.00 sampai dengan jam 19.00 wib, Pelaksanaan surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tangal 25 Januari 2021.
Kapolsek Mranggen dalam konfirmasi menegaskan : ” Sosialisasi Surat edaran Bupati dalam Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat sudah dilakukan dan akan terus kita sosialisasikan kepada mereka pelaku usaha, pada siang hari kita sosialisasikan sambil penegakan protokol kesehatan, malam hari kita lakukan penegakan PPKM, kami tidak akan jenuh dan bosan dalam mensosialisasikan agar masyarakat tahu dan paham, namun apa bila sudah disosialisasikan mereka tetap melanggar maka kami akan menindaknya” Tegas Kapolsek.
Humas_polsekmranggen.


