Rakor Stunting : Peran TP-PKK dalam Pencegahan Stunting

KecMranggen- Rapat Koordinasi Pencegahan Stunting dengan tema Peran Tim Penggerak PKK dalam menangani Stunting yang hari ini di Narasumberi oleh Ketua Tim PKK Kecamatan Mranggen Ibu WORO WE. WIDODO dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Mranggen Ibu YULIARSI PURWANINGSIH, SE

Acara ini dilaksanakan dengan protokol covid 19 dengan tempat duduk berjarak, semua peserta memakai masker dan cuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah acara.

dalam kesempatan ini ibu ketua PKK Kecamatan Mranggen menyampaikan beberapa hal yang harus dilakukan Ketua PKK Desa dalam Pencegahan stunting ” ikut dalam proses perencanaan program, ikut dalam pelaksanaan program dan kegiatan, melakukam pemantauan dan pengendalian terhadap proses kegiatan, ikut dalam proses penilaian/ evaluasi hasil-hasil program dan kegiatan pencegahan stunting, serta melestarikan program dan kegiatan pencegahan stunting”.

Desa Tamansari : menghilangkan Rasa Bosan libur sekolah ajak anak-anak Bersepeda

KecMranggen- Jum’at Sehat hari ini Ketua PKK Desa Tamansari TITIK WIDAYATI dan Kepala Desa Tamansari SUDIRO mengajak anak-anak yang sedang bermain dan merasa bosan karena Libur Sekolah yang panjang akibat Covid 19 ini untuk bersepeda keliling Desa Tamansari, (jum’at, 12 juni 2020)

ketua PKK Desa Tamansari menuturkan bahwa ” melihat anak-anak yang bosan di Rumah karena libur Covid 19 ini saya dan suami mengajak mereka bersepeda keliling Desa dan berhenti di Taman Desa untuk menghilangkan Rasa Bosan anak-anak saat libur ini, mereka yang ikut bersepeda sementara ini yang berada di lingkungan rumah”.

Pilkada 9 Desember, Menko Polhukam: Dibuat Perppu

KBRN, Jakarta : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama terkait penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, yang sebelumnya telah ditetapkan dilaksanakan pada bulan September 2020, namun adanya wabah pandemi COVID-19 yang hingga kini masih melanda Indonesia, maka pelaksanaan Pilkada tersebut, akan dilakukan pada 9 Desember 2020.

Mundurnya jadwal pelaksanaan Pilkada itu, menurut Mahfud, telah didukung kekuatan hukum melalui keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Pilkada serentak itu akan dilaksanakan nanti pada tanggal 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu penundaan. Yang seharusnya bulan September, dibuat Perppu, ditunda menjadi Desember,” kata Mahfud dalam keterangan resminya kepada awak media di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, jika pelaksaan Pilkada itu dilakukan dengan menunggu kepastian akan akhir dari pandemi COVID-19, maka dapat berdampak pada munculnya pemerintahan yang tidak pasti secara hukum, dan mengganggu kinerja dari suatu pemerintahan.

“Kalau menunda, menunggu kapan Corona akan selesai, juga tidak ada yang tau kapan Corona akan selesai, sedangkan pemerintah perlu bekerja secara efektif. Itu kan pemerintahan nanti Plt semua. Kalau Plt semua, itu tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu yang sangat diperlukan dalam pemerintahan sehari-hari,” terangnya.

Mahfud menilai keputusan pelaksanaan pilkada serentak itu telah tepat dilakukan pada 9 Desember mendatang guna memberikan keefektifan pemerintah daerah dalam bekerja, dengan hadinya pemimpin daerah yang sudah pasti tersebut.

“Oleh karena pemerintah bekerja secara efektif itu, perlunya kepala daerah-kepala daerah itu harus definitif. Oleh sebab itu, tanggal 9 Desember itu nanti akan diselenggarakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang disepakati bersama,” pungkasnya.

sumber : rri.co.id