KecMranggen- Repost From Facebook Polsek Mranggen

Reskrim Polsek Mranggen Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Polres Demak News – Unit Reserse Kriminal Polsek Mranggen Polres Demak yang dipimpin oleh Ipda Adhie. SH. berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor dengan Tempat Kejadian di Dukuh Ngaluran desa Tegalarum Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Sepeda motor KAWASAKI NINJA R, Nopol K-6071-EP, warna biru, Tahun 2006. Pada Sabtu 6 Maret 2021 sekitar jam 14.00 wib hilang diambil orang, awal mulanya pemilik sepeda motor RIYANTORO alias RIYAN bin JUMAIN, yang bertempat tinggal di Dk. Ploso Rt 07/ 03 Ds. Karangsono Kec. Mranggen Kab. Demak nongkrong sambil minum-minuman keras area persawahan di dukuh Gabus, desa Mutih. Kecamatan Guntur, kemudian dihampiri orang yang tidak kenal dan ikut nongkrong.
Tak lama kemudian datang orang lain dengan naik sepeda motor dan mengejeknya sehingga terjadi perkelahian dengan Riyanto, saat itu Riyanto lari dengan mendorong sepeda.motor hingga di dukuh Ngaluran, desa Tegalarum, Kecamatan Mranggen sesampai ditempat tersebut Riyanto masih dikejar sehingga Riyanto lari dengan meninggalkan sepeda motornya. Kemudian Riyanto diamankan warga setempat setelah Riyanto kembali sepeda motor miliknya sudah tidak ada sehingga atas kejadian tersebut Riyanto melapor ke Polsek Mranggen atas hilangnya sepeda motor miliknya.
Berkat Kejelian Reskrim Polsek Mranggen Dari hasil olah TKP dan Gelar perkara selanjutnya Unit Reskrim Polsek Mranggen pada hari Kamis, tanggal 11 Maret 2021, sekira pkl 01.00 wib telah melakulan penangkapan terhadap saudara AR yang bertempat tinggal di Dukuh Karanganyar Rt 03/02 Ds. Mblerong Kec. Guntur Kab. Demak ditangkap di rumah kos milik MAK NAH beralamat di Genuksari Kota Semarang, dan menyita Barang Bukti Sepeda motor yang dicurinya.
Saat di konfirmasi perihal kejadian tersebut, Sabtu ( 13/3/2021) Ipda Asdie. SH. Kanit Rekrim polsek Mranggen membenarkan telah mengamankan tersangka berinisial
AR yang bertempat ringgal di Dukuh Karanganyar Rt 03/02 Ds. Mblerong Kec. Guntur Kab. Demak yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda.motor milik saudara Riyanto.
Lebih lanjut Kanit Reskrim menuturkan ” Perkara pencurian yang dilakukan tersangka AR merupakan modus baru dengan menciptakan keributan ditempat kejadian kemudian melakukan pencurian, kepada tersangka AR untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancamam hukuman kurang lebih 5 Tahun penjara,” pungkasnya.
Humas_polsekmranggen.


