
Posyandu bukan hanya untuk balita. Kini, melalui Integrasi Layanan Primer (ILP), Posyandu menjadi pusat layanan dasar masyarakat yang mencakup 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
- Kesehatan
- Pendidikan
- Sosial
- Pekerjaan Umum
- Perumahan & Permukiman
Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) Mari manfaatkan layanan Posyandu untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, sejahtera, aman, dan berdaya. Posyandu hadir untuk:
Mendata
Mendampingi
Memberi rujukan layanan dasar Bersama kita wujudkan pelayanan publik yang semakin dekat, mudah diakses, dan berkualitas untuk seluruh masyarakat.
