
KecMranggen-Â Kewajiban memakai masker ini tertuang dalam surat Keputusan Bupati No 440.1/0743/ Tahun 2020 tentang Peran serta Aktif Masyarakat dalam penanggulangan Penyebaran Covid 19.
Bapak Bupati Demak H.M Natsir mengatakan ” Masyarakat Wajib mengenakan masker atau Penutup Mulut di luar Ruangan”, melalui pesan singkat, senin(6/4/2020).
