Syukuran dalam rangka Hari Jadi Kab. Demak ke 517 dan Do’a Bersama untuk Mencegah Covid 19

KecMranggen- Jum’at, 27 Maret 2020 bertempat di Pendopo Kecamatan Mranggen, Kecamatan Mranggen melaksanakan Syukuran dalam rangka Hari Jadi Kab. Demak ke 517 dan Do’a Bersama untuk Mencegah Covid 19. Acara ini di buka oleh Sekcam Mranggen Bapak ABDUL KHOLIQ, AP, MM dan Do’a oleh Bapak Mufid Kepala KUA Mranggen.acara syukuran ini dihadiri oleh Forkopimcam Mranggen dan Karyawan karyawati di lingkungan Kecamatan Mranggen.

Acara dimulai dengan Pembukaan dan dilanjutkan Tahlil yang dipimpin oleh Kepala KUA Mranggen, serta dilanjutkan pembacaan LIKHOMSATUN oleh Kepala KUA di ikuti semua peserta sebanyak 11x.

tujuannya supaya warga se Kecamatan Mranggen terhindar dari Virus Corona/Covid 19.


Pencegahan Covid 19

KecMranggen- Kamis, 26 Maret 2020 menindak lanjuti surat edaran bupati demak, bapak camat mengintruksikan kepada staf dan karyawan karyawati lingkungan kecamatan mranggen untuk memberikan skat tempat duduk pelayanan dan menghimbau semua warga yang meminta pelayanan untuk melakukan cuci tangan dulu atau menggunakan handsanitaiser untuk pencegahan virus covid 19,


Himbauan Covid 19 dalam menghadapi saudara-saudara kita yang berjuang di Luar Daerah dan Luar Negeri yang kembali ke Kabupaten Demak

KecMranggen- menghimbau dan mengingatkan kembali kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID19 di Kabupaten Demak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 440.1/123 tertanggal 16 Maret 2020. Untuk menghadapi saudara-saudara kita yang berjuang di Luar Daerah dan Luar Negeri yang kembali ke Kabupaten Demak diharapkan :

1. Pemudik wajib melapor kepada RT/RW setempat untuk diteruskan kepada kepala desa dan bidan desa setempat.

2. Berdasarkan laporan tersebut petugas kesehatan akan mengunjungi rumah yangbersangkutan untuk dilakukan pemantauan/ pemeriksaan kesehatan.

3. Warga sekitar harap tetap tenang dan membantu memberikan informasi kepada bidan desa setempat dan pemerintah desa, bila ada tetangga yg berasal dr luar daerah.

4. Kepada para pemudik agar melaksanakan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari sejak kedatangan.