Sosialisasi Memakai Masker dan Rapid Test di Pasar Ganepo Mranggen

KecMranggen- Camat Mranggen WIWIN EDI WIDODO, S.SOS, MM bersama Petugas Kesehatan Puskesmas Mranggen I dan Kapolsek Danramil Mranggen melaksanakan pengambilan sampling rapid test serta sosialisasi pemakaian masker untuk pedagang di pasar ganefo mranggen.(Jum’at, 12 Juni 2020)

Camat Mranggen menyampaikan bahwa “perlu diadakan Rapid Test di Pasar Ganepo Mranggen karena masih banyaknya warga yang belum sadar memakai masker dan sosial distancing, kemarin masih banyak penjual dan pembeli terlihat tidak memakai masker jadi sekalian kita laksanakan sosialisasi memakai masker “.

Ini Tips Cegah Covid-19 Ala Dokter Reisa

KBRN, Jakarta: Masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan meskipun telah memasuki masa transisi saat pandemi Covid-19.

Anggota tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro menyatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat naik transportasi umum dan melakukan beberapa aktivitas lainnya. Diantaranya seperti wajib memakai masker dan menghindari benda-benda yang bisa menjadi medium penularan. Benda tersebut antara lain, lantai, kursi, pegangan tangan, pegangan tangga, atau ekskalator hingga tombol lift.

“Hindari meletakkan barang-barang bawaan atau tas di kursi atau lantai transportasi umum, hindari menggunakan telpon genggam di tempat umum terutama berdekatan dengan orang lain,” ucap dr.  Reisa baru-baru ini.

Selain itu, masyarakat dianjurkan untuk tidak makan dan minum di transportasi umum.

“Hal ini bertujuan untuk menghindari kontaminasi apalagi jika menggunakan tangan yang tidak bersih,” pungkasnya.

Jika kalian berbelanja di pusat perbelanjaan, sebaiknya anda menggunakan kantong belanjaan dari rumah agar kebersihan terjamin.

sumber : rri.co.id

Pilkada 9 Desember, Menko Polhukam: Dibuat Perppu

KBRN, Jakarta : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama terkait penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, yang sebelumnya telah ditetapkan dilaksanakan pada bulan September 2020, namun adanya wabah pandemi COVID-19 yang hingga kini masih melanda Indonesia, maka pelaksanaan Pilkada tersebut, akan dilakukan pada 9 Desember 2020.

Mundurnya jadwal pelaksanaan Pilkada itu, menurut Mahfud, telah didukung kekuatan hukum melalui keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Pilkada serentak itu akan dilaksanakan nanti pada tanggal 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu penundaan. Yang seharusnya bulan September, dibuat Perppu, ditunda menjadi Desember,” kata Mahfud dalam keterangan resminya kepada awak media di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, jika pelaksaan Pilkada itu dilakukan dengan menunggu kepastian akan akhir dari pandemi COVID-19, maka dapat berdampak pada munculnya pemerintahan yang tidak pasti secara hukum, dan mengganggu kinerja dari suatu pemerintahan.

“Kalau menunda, menunggu kapan Corona akan selesai, juga tidak ada yang tau kapan Corona akan selesai, sedangkan pemerintah perlu bekerja secara efektif. Itu kan pemerintahan nanti Plt semua. Kalau Plt semua, itu tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu yang sangat diperlukan dalam pemerintahan sehari-hari,” terangnya.

Mahfud menilai keputusan pelaksanaan pilkada serentak itu telah tepat dilakukan pada 9 Desember mendatang guna memberikan keefektifan pemerintah daerah dalam bekerja, dengan hadinya pemimpin daerah yang sudah pasti tersebut.

“Oleh karena pemerintah bekerja secara efektif itu, perlunya kepala daerah-kepala daerah itu harus definitif. Oleh sebab itu, tanggal 9 Desember itu nanti akan diselenggarakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang disepakati bersama,” pungkasnya.

sumber : rri.co.id