
KecMranggen– Repost From Facebook Polsek Mranggen
Forkompincam lakukan Pengawasan Kegiatan Masyarakat Dimalam Pergantian tahun baru 2021
Polres Demak News – Kapolsek Mranggen AKP M. Sigit. HK. SE, didampingi Danramil 12 Mramggen Kapten ARM Sukartidjo, Camat Mranggen Wiwin Edi Widodo S. Sos. MM. dan dari.Dinas Kesehatan Propinsi Jawa tengah Ibu Fitri, Bersama Personil Gabungan Polsek, Koramil 12, Sat Pol PP, Linmas dan Pwesonil Kecamatan Mranggen lakukan operasi Yustisi Penegakan Maklumat Kapolri dan surat Edaran Kepala daerah Kabupaten Demak.
Pedagang kaki lima, warung makan, pertokoan, supermarket, kafe, penjual petasan, masyarakat yang membunyikan petasan serta tempat tempat lain yang berpotensi kerumunan merupakan sasaran dari team Oprasi Yustisi Gabungan Polsek Mranggen.
Maklumat Kapolri Nomor /Mak/04/2020 dan Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/28/2020 tanggal 23 Desember 2020 sebagai dasar pendisiplinan masyarakat guna memutus mata Rantai penyebaran Covid 19.
Team Operasi Yustisi Gabungan Forkompincam dan personil gabumgan melakukan pendisiplinan dan penegakan Maklumat Kapolri dan Surat edaran Bupati Demak, melarang kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan, kegiatan dibatasi sampai pada jam 22.00 wib setiap harinya dan berlaku dari tanggal 24 Desember 2020 hingga tanggal 3 Januari 2021.
Dalam kegiatan pendisiplinan telah menutup Kafe angkringan yang tidak mentaati Maklumat Kapolri dan Surat edaran bupati serta membubarkan pengunjung yang berada di lokasi di Jl. Kayon, Jl Tlogo, Jl. Pucangsantoso, Jl. Pucanggading raya, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, disamping melakukan penutupan kafe Angkringan juga melakukan Deteksi terhadap Masyarakat yang membunyikan petasan.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Mranggen AKP Sigit. HK. SE. Menegaskan ” bahwa pembatasan kegiatan masyarakat msrupakan penegakan Maklumat Kapolri ditambah dengan surat edaran bupati menunjukan bahwa kerumunan berpotensi penyebaran Covid 19 akan kami tegakan, siapapun yang melanggar Prokes, penjual petasan dan masyarakat yang membunyikan petasan akan kami proses secara hukum yang berlaku” Tegas Kapolsek. Kamis (31/12).
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan Akan terus melakukan pembinaan, mengimbau dan melarang untuk berjualan hingga batas waktu yang ditentukan, disamping itu Kapolsek Menambahkan ” Kaitanya dengan petasan dalam pergantian tahun tidak ada yang berjualan dan tidak ada maayarakat yang membunyikan petasan di wilkum Polsek Mranggen “. Imbuh