Forkompincam lakukan Pengawasan Kegiatan Masyarakat Dimalam Pergantian tahun baru 2021

KecMranggen– Repost From Facebook Polsek Mranggen

Forkompincam lakukan Pengawasan Kegiatan Masyarakat Dimalam Pergantian tahun baru 2021
Polres Demak News – Kapolsek Mranggen AKP M. Sigit. HK. SE, didampingi Danramil 12 Mramggen Kapten ARM Sukartidjo, Camat Mranggen Wiwin Edi Widodo S. Sos. MM. dan dari.Dinas Kesehatan Propinsi Jawa tengah Ibu Fitri, Bersama Personil Gabungan Polsek, Koramil 12, Sat Pol PP, Linmas dan Pwesonil Kecamatan Mranggen lakukan operasi Yustisi Penegakan Maklumat Kapolri dan surat Edaran Kepala daerah Kabupaten Demak.
Pedagang kaki lima, warung makan, pertokoan, supermarket, kafe, penjual petasan, masyarakat yang membunyikan petasan serta tempat tempat lain yang berpotensi kerumunan merupakan sasaran dari team Oprasi Yustisi Gabungan Polsek Mranggen.
Maklumat Kapolri Nomor /Mak/04/2020 dan Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/28/2020 tanggal 23 Desember 2020 sebagai dasar pendisiplinan masyarakat guna memutus mata Rantai penyebaran Covid 19.
Team Operasi Yustisi Gabungan Forkompincam dan personil gabumgan melakukan pendisiplinan dan penegakan Maklumat Kapolri dan Surat edaran Bupati Demak, melarang kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan, kegiatan dibatasi sampai pada jam 22.00 wib setiap harinya dan berlaku dari tanggal 24 Desember 2020 hingga tanggal 3 Januari 2021.
Dalam kegiatan pendisiplinan telah menutup Kafe angkringan yang tidak mentaati Maklumat Kapolri dan Surat edaran bupati serta membubarkan pengunjung yang berada di lokasi di Jl. Kayon, Jl Tlogo, Jl. Pucangsantoso, Jl. Pucanggading raya, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, disamping melakukan penutupan kafe Angkringan juga melakukan Deteksi terhadap Masyarakat yang membunyikan petasan.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Mranggen AKP Sigit. HK. SE. Menegaskan ” bahwa pembatasan kegiatan masyarakat msrupakan penegakan Maklumat Kapolri ditambah dengan surat edaran bupati menunjukan bahwa kerumunan berpotensi penyebaran Covid 19 akan kami tegakan, siapapun yang melanggar Prokes, penjual petasan dan masyarakat yang membunyikan petasan akan kami proses secara hukum yang berlaku” Tegas Kapolsek. Kamis (31/12).
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan Akan terus melakukan pembinaan, mengimbau dan melarang untuk berjualan hingga batas waktu yang ditentukan, disamping itu Kapolsek Menambahkan ” Kaitanya dengan petasan dalam pergantian tahun tidak ada yang berjualan dan tidak ada maayarakat yang membunyikan petasan di wilkum Polsek Mranggen “. Imbuh
Humas_polsekmranggen

Babinkamtibmas Terapkan Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren

KecMranggen– Repost From Facebook Polsek Mranggen

Babinkamtibmas Terapkan Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren
Polres Demak New_ Babinkamtibmas Polsek Mranggen, Polres Demak Aiptu Iswanto. SH menerapkan protolol kesehatan dipondok pesatren Usmaniyyah didesa Ngemplak Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak Kamis ( 31-12 )
Dalama menyikapi penyebaran Covid 19 yang semakin hari semakin meninggat jumlah penyebaranya Bhabinkamtibmas Polsek Mranggen turun langsung kedesa Binaanya guna melindungi masyarakat didesa binaanya, menemui pengurus Pondok pesantren agar santrinya tidak tertular Covid 19, kemudian juga menemui warganya, tokoh tokoh masyarakat, tokoh agama, para pemuda dengan system ( Door to door system ) mengedukasi warga, mensoialisasikan protokol kesehatan, memberikan penjelasan kaitanya dengan Maklumat Kapolri dan surat Edaran Pemerintah Kabupaten Demak.
Disamping itu Bhabinkamtibmas memberikan batuan Zakat Profesi dari Anggota Polres demak yang diterima oleh pengasuh Pondok Pesantren Usmaniyyah Bpk Ky. Arif Jatmiko.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas mengajak ” Semua masyarakat dengan dibubarkannya Ormas FPI, guna mengantisipasi adanya Kelompok Masyarakat yg mudah terprovokasi, mohon dukungan dari Tokoh agama, Tokoh masyarakat didesa Binaanya ,untuk selalu mendukungan terhadap kebijakan pemerintah ” Ajak Bhabinkamtibmas.
Lebih lanjut Bhabinkamtibmas menghimbau belum berakhirnya penyebaran virus covid -19 kepada Masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol kesehatan, dengan menerapkan 3M, hindari kerumunan dan tahun baru tetap dirumah saja. Imbuhnya.

Penjagaan Kotak Suara Pilkada Demak di Desa Bandungrejo

KecMranggen– PPK Mranggen dan Linmas Kecamatan Mranggen melakukan Penjagaan Kotak Suara Pilkada Demak Tahun 2020 di Gedung Pertemuan Desa Bandungrejo yang dibantu oleh Polsek dan Danramil Mranggen.(Kamis, 10 Nopember 2020)

ini merupakan penjagaan hari kedua setelah dilaksanakannya Pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020. pada penjagaan malam ini kedatangan Tim dari Pengawas Kecamatan Mranggen, yaitu ketua Panwascam Mranggen Bapak Zaenus Sholihin yang didampingi oleh anggotanya.