Pencegahan Covid 19

KecMranggen- Kamis, 26 Maret 2020 menindak lanjuti surat edaran bupati demak, bapak camat mengintruksikan kepada staf dan karyawan karyawati lingkungan kecamatan mranggen untuk memberikan skat tempat duduk pelayanan dan menghimbau semua warga yang meminta pelayanan untuk melakukan cuci tangan dulu atau menggunakan handsanitaiser untuk pencegahan virus covid 19,


Himbauan Covid 19 dalam menghadapi saudara-saudara kita yang berjuang di Luar Daerah dan Luar Negeri yang kembali ke Kabupaten Demak

KecMranggen- menghimbau dan mengingatkan kembali kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID19 di Kabupaten Demak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 440.1/123 tertanggal 16 Maret 2020. Untuk menghadapi saudara-saudara kita yang berjuang di Luar Daerah dan Luar Negeri yang kembali ke Kabupaten Demak diharapkan :

1. Pemudik wajib melapor kepada RT/RW setempat untuk diteruskan kepada kepala desa dan bidan desa setempat.

2. Berdasarkan laporan tersebut petugas kesehatan akan mengunjungi rumah yangbersangkutan untuk dilakukan pemantauan/ pemeriksaan kesehatan.

3. Warga sekitar harap tetap tenang dan membantu memberikan informasi kepada bidan desa setempat dan pemerintah desa, bila ada tetangga yg berasal dr luar daerah.

4. Kepada para pemudik agar melaksanakan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari sejak kedatangan.

Tanggap Corona Desa Sumberejo Pending Hajatan

Polres Demak News – Wabah virus corona covid-19 makin menjadi, mendasari kepentingan kesehatan untuk masyarakat luas pemerintah bersama TNI dan Polri berupaya mencegah timbulnya korban yang lebih banyak lagi.

Hari ini, di Dukuh karangasem Desa Sumberejo Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak yang semula akan mengadakan hajatan resepsi pernikahan di pending demi tanggap bencana corona. Rabu (25/2/2020) siang.

Hal itu merupakan hasil musyawaroh dari perangkat desa Sumberejo bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta tokoh masyarakat yang ada guna mencegah hal yang tidak di inginkan. “Kami berharap warga dapat memahami dan mematuhi himbauan pemerintah agar terhindar dari virus covid – 19,” ungkap Bripka Suyitno Bhabinkamtibmas desa Sumberejo.


Dia juga menegaskan, arahan pemerintah tentang Pysical Distancing (menjaga jarak fisik) dan Maklumat Kapolri mengeluarkan  tentang larangan mengumpulkan massa sudah jelas dengan mengedepankan keselamatan orang banyak di tengah wabah virus corona covid-19. “Untuk melindingi masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) kami harap warga mematuhinya,” tegasnya.

#Humas_Polsekmranggen