KecMranggen– Repost From Facebook Polsekmranggen
Forkompincam Mranggen Sosialisasikan Surat Edaran Kepala Dindagkop UKM Demak.
Polres Demak News_ Personil Polsek Mranggen Polres Demak yang dipimpin oleh Waka Polsek Mranggen Polres Demak Iptu Sarengat besama Koramil dan Kecamatan Mranggen melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Kepala Dindakop UKM Nomor 440 /41.4 Tahun tanggal 8 Januari 2021 Demak dalam ranga menindak lanjuti Surat Edaran bupati Demak No 440.1/1/2021 tanggal 8 Januari 2021. Dalam Pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat guna pengendalian penyebaran Covid-19. Diwilayah Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Senin ( 11/1 ).
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatanasyarakat guna mengendalikan penyebaran Covid 19 bagi pedagang kaki lima ( PKL ) Wajib menerapkan Protokol kesehatan Covid 19 minimal dengan penyemprotan disinfektan pada lokasi tempat usaha, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menggunakan masker bagi pelanggan dan pedagang, Menerapkan jaga jarak.
Melakukan pembatasan jam Oprasional mulai pukul 14.00 sampai dengan jam 19.00 wib, Pelaksanaan surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tangal 25 Januari 2021.
Waka Polsek Mranggen dalam konfirmasi menjelaskan ” Sosialisasi Surat edaran Bupati yang ditindak lanjuti oleh Kepala Dindagkop UKM, merupakan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19, dinilai bahwa saat ini penyebaran Covid 19 selalu mengalami kenaikan sehingga guna mengendalikan penyebarannya dikeluarkan Surat edaran tersebut. Jelasnya.
Humas_polsekmranggen.



1




