monitoring dan evaluasi program anggaran DD dan ADD tahap I Tahun 2020 Desa Karangsono

Mranggen– Tim Verifikasi dari unsur Pemerintah Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak mulai melaksanakan monitoring dan evaluasi program anggaran DD dan ADD tahap I Tahun 2020 di wilayah kecamatan Mranggen, (Kamis, 13 Agustus 2020).

Tim Monev dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan Mranggen Bapak ABDUL KHOLIQ, AP, MM, Kasi Tata Permas Kecamatan Mranggen, Kasi Kesra Kecamatan Mranggen, Pendamping Lokal Desa (PLD) dan hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Karangsono beserta Perangkat Desa, BPD Desa Karangsono, PTPKD, TPK dan KPMD Desa Karangsono.

“Kegiatan monitoring dan evaluasi di Desa Karangsono ini adalah desa pertama yang   di laksanakan sesuai jadwal dan akan berlanjut ke desa lainnya di kecamatan Mranggen. Tujuannya untuk melihat progres kegiatan,” terang Kasi Permas Kecamatan Mranggen.

Pelaksanaan monev tersebut, lanjut dia, dilakukan dengan mengecek langsung pembangunan fisik sekaligus memeriksa ketertiban administrasi yang dilaksanakan aparat Desa.

KecMranggen– Memasukkan   new normal semua  masyarakat harus selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.(Jum’at, 14 Agustus  2020)

Maka dari itu  Kecamatan Mranggen bersama Satgas Covid 19 Kabupaten , Satgas Covid 19 Desa Wringinjajar, Perangkat Desa Wringinjajar,  menggelar inspeksi mendadak (Sidak) masker dan sosialisasi protokol kesehatan di Desa Wringinjajar.

Hal ini disampaikanBapak Camat Mranggen WIWIN EDI WIDODO, S.SOS, MM.

Lebih lanjut ia menjelaskan sidak masker dan sosialisasi protokol kesehatan ini harus dilakukan karena memasuki era New Normal  masih banyak terjadi penularan covid 19 terhadap transmisi lokal.

Sehingga dengan kegiatan ini masyarakat bisa tetap mematuhi protokol kesehatan.

Menurutnya, untuk menekan penularan covid 19 sidak masker dan sosialisasi protokol kesehatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kecamatan Mranggen.

untuk kegiatan hari ini pihaknya  mengaku   menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran, diantaranya pengendara dan warga sekitar yang tidak menggunakan masker, sehingga harus menerima sanksi yaitu membaca pancasila, dan istighfar 100 x.

Perubahan Jadwal Sim Keliling di Kecamatan Mranggen

KecMranggen– Diberitahukan kepada warga mranggen khususnya dan warga Demak pada umumnya, bahwa ada Ralat Jadwal Sim Keliling di Kecamatan Mranggen, yang semula tanggal 21 agustus 2020 di ajukan menjadi tanggal 19 Agustus 2020. 

mari manfaatkan Simkeliling Ditlantas Polda Jawa Tengah ini, sekarang tidak usah jauh-jauh untuk memperpanjang sim anda.

dengan ketentuan / persyaratan :

  • KTP Asli dan Foto copy (2 Lembar)
  • SIM Asli dan Foto copy (2 Lembar)