Penyemprotan disinfektan di Lingkungan Kecamatan Mranggen

KecMranggen- Kecamatan Mranggen turut serta berupaya dalam mengantisipasi penyebaran virus corona atau Coronavirus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kecamatan Mranggen, dengan penyemprotan cairan disinfektan di area Pelayanan Publik Kecamatan Mranggen.

Camat Mranggen mengatakan “Kami Lakukan penyemprotan cairan desinfektan ini dilakukan secara berturut-turut setiap 2 hari sekali di wilayah Kecamatan Mranggen mulai dari pelayanan Publik, Kantor KB, BKK, Pertanian, PKH, UPK dan Kantor Kecamatan Mranggen sendiri tidak lupa Tempat-tempat terbuka seperti Taman, Kantin, Mushola dan Gasebo Kecamatan Mranggen”.

Pada Kegiatan Penyemprotan ini di lakukan Petugas Jaga yang berjaga malam saat selesai tugasnya, dilakukan penyemprotan

Edukasi dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Sekitar Masjid

KecMranggen– Edukasi dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Sekitar Masjid Jami’ Desa Menur Kecamatan Mranggen(Jum’at, 18 September 2020)

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat. Disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci utama dalam pengendalian penyebaran virus corona (Covid-19).


Rekonsiliasi Data Komulatif Sisa Dana Desa Tahun 2015-2019 Desa SE Kecamatan Mranggen

KecMranggen– Rekonsiliasi Data Komulatif Sisa Dana Desa Tahun 2015-2019 Desa SE Kecamatan Mranggen yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Mranggen dan difasilitasi oleh DINPERMADES P2KB yang hadir hari ini(kamis, 17 September 2020)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor: 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa pasal 52 disebutkan bahwa sisa Dana Desa yang masih berada di Rekening Kas Desa dan Rekening Kas Umum Daerah yang tidak dipergunakan atau dianggarkan kembali, maka atas sisa Dana Desa dimaksud disetor ke Rekening Kas Umum Negara paling lambat pada bulan Desember 2020. Sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud adalah sisa Dana Desa mulai TA. 2015-2018 pada RKD dan sisa Dana Desa mulai TA. 2015-2019 pada RKUD.

Berkenaan dengan hal tersebut Pendamping Desa Kecamatan Demak melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Desa se Kecamatan Demak untuk mencocokan saldo atau silpa Mata Anggaran Dana Desa dari Tahun 2015-2019 (Rekonsiliasi). Kegiatan meliputi Pengecekan dengan Membuka Kembali Hard copy Peraturan Desa Dari Tahun 2015 – 2019 Pengecekan dengan Membuka Soft file SISKEUDES dari Tahun 2015-2019.

Sebelum dilakukanya Rekonsiliasi ini, Pendamping Desa sudah menginformasikan hal tersebut dengan carik, sehingga Rekonsiliasi tidak memerlukan waktu lama karena data sudah sesuai dengan Laporan yang Diterima Oleh Pendamping Desa.