Tindak Lanjut LHE (Laporan Hasil Evaluasi) Camat Terhadap Desa Tamansari

KecMranggen- Sebagai pengawasan yang berkelanjutan dan dalam rangka mengoptimalkan hasil pemeriksaan Camat Mranggen dilaksanakan Tindak Lanjut LHE (Laporan Hasil Evaluasi) Camat Terhadap Desa Tamansari.(Kamis, 12/01/2022)

Sesuai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pimpinan satuan kerja penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi, kabupaten/kota dan Desa wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan.

Tindak Lanjut LHE(Laporan Hasil Evaluasi) Camat merupakan rangkaian kegiatan pemantauan yang dilaksanakan untuk memastikan bahwa DESA telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. Dari proses penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan tersebut maka dapat diketahui komitmen Camat terhadap hasil pemeriksaan dan arti pentingnya kegiatan pemeriksaan bagi peningkatan kinerja Desa.

Tindak Lanjut LHE (Laporan Hasil Evaluasi) Camat Terhadap Desa Kalitengah

KecMranggen- Sebagai pengawasan yang berkelanjutan dan dalam rangka mengoptimalkan hasil pemeriksaan Camat Mranggen dilaksanakan Tindak Lanjut LHE (Laporan Hasil Evaluasi) Camat Terhadap Desa Kalitengah.

Sesuai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pimpinan satuan kerja penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi, kabupaten/kota dan Desa wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan.

Tindak Lanjut LHE(Laporan Hasil Evaluasi) Camat merupakan rangkaian kegiatan pemantauan yang dilaksanakan untuk memastikan bahwa DESA telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. Dari proses penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan tersebut maka dapat diketahui komitmen Camat terhadap hasil pemeriksaan dan arti pentingnya kegiatan pemeriksaan bagi peningkatan kinerja Desa.

Vaksinasi Sd usia 6-11 tahun di Sd Negeri 1 Tegalarum

KecMranggen- Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun resmi dimulai, Hari ini Senin, 10 Januari 2022 Bapak Camat Mranggen WIWIN EDI WIDODO, S.SOS, MM memonitoring Vaksinasi Sd usia 6-11 tahun di SD Negeri 1 Tegalarum.

Selain Memonitoring Vaksin Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun Bapak Camat Mranggen juga memberikan semangat bagi anak-anak yang mengikuti vaksin Covid-19 pada hari itu.Mulai dari berbincang hingga bernyanyi bersama seraya menenangkan anak-anak agar tidak menangis saat disuntik.