KecMranggen- Sebagai pengawasan yang berkelanjutan dan dalam rangka mengoptimalkan hasil pemeriksaan Camat Mranggen dilaksanakan Tindak Lanjut LHE (Laporan Hasil Evaluasi) Camat Terhadap Desa Tamansari.(Kamis, 12/01/2022)

Sesuai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pimpinan satuan kerja penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi, kabupaten/kota dan Desa wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan.
Tindak Lanjut LHE(Laporan Hasil Evaluasi) Camat merupakan rangkaian kegiatan pemantauan yang dilaksanakan untuk memastikan bahwa DESA telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. Dari proses penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan tersebut maka dapat diketahui komitmen Camat terhadap hasil pemeriksaan dan arti pentingnya kegiatan pemeriksaan bagi peningkatan kinerja Desa.


