Monev Penyaluran Bantuan BLT DD bulan 3 Desa Tegalarum

KecMranggen- Monitoring Penyaluran Bantuan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bulan 3 (BLT DD) Desa Tegalarum,Kegiatan monitoring ini dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Mranggen dan Pendamping Desa Kecamatan Mranggen, Acara penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(BLT DD) bulan 3 ini disecarahkan secara Protokol Covid 19.(Rabu, 15 Juli 2020).

Bantuan langsung tunai melalui dana desa ini berjumlah enam ratus ribu rupiah (Rp600.000) bagi setiap penerima setiap bulannya, dan akan diberikan selama tiga bulan, ini sudah masuk bulan yang ke 3 penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini.

Warga Desa Tegalarum merasa sangat terbantu dan bersyukur atas Bantuan yang di berikan ini dan sangat bermanfaat, seperti yang di ungkapkan Warga Desa Tegalarum “Alhamdulillah sangat bersyukur sekali atas bantuan yang di berikan kepada kami, dan sangat bermanfaat dapat meringankan kami”.

 

Subsidi Bunga KUR Bagi UMKM Bertambah Rp4.967 T

KBRN, Jakarta: Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4.967 triliun tambahan subsidi bunga untuk memberikan stimulus dan merelaksasi pinjaman bagi 8,33 juta UMKM debitur KUR dengan outstanding Rp165 triliun yang merupakan para pelaku UMKM terdampak COVID-19.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan melalui sejumlah regulasi khusus terkait pelaksanaan stimulus relaksasi bagi debitur terdampak COVID-19, sehingga diberikan relaksasi kepada para pelaku koperasi dan UMKM terdampak COVID-19.

“Kebijakan KUR bagi calon penerima KUR terdampak COVID-19 terdiri dari beberapa bentuk, yakni relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi, seperti surat keterangan usaha, NPWP atau dokumen lainnya, dan/atau relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi, sampai berakhirnya pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Hanung, di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Selain itu, kebijakan KUR bagi para penerima KUR terdampak COVID-19 juga termasuk pemberian tambahan berupa subsidi bunga/margin KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan kedua, selama 6 (enam) bulan, paling lama hingga 31 Desember 2020.

Sementara, relaksasi ketentuan khusus KUR bagi para penerima KUR terdampak COVID-19 berupa penundaan pembayaran angsuran pokok paling lama 6 bulan, berlaku mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.

Terdapat pula restrukturisasi kredit berupa perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon KUR, dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi, sampai dengan berakhirnya pandemi COVID-19.

“Ada sejumlah persyaratan untuk bisa mendapatkan perlakuan khusus bagi para penerima KUR terdampak pandemi COVID-19,” katanya.

Sejumlah persyaratan yang ditetapkan adalah dari sisi kualitas kredit per 29 Februari 2020, dengan kolektabilitas  performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi atau kolektibilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), serta dalam masa restrukturisasi.

“Jika itu terpenuhi, maka dapat diberikan stimulus, dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi, serta tidak memiiki tunggakan bunga dana atau pokok,” katanya.

Para debitur KUR juga diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif, atau memiliki itikad baik, dan bisa membuktikan bahwa mereka mengalami gangguan usaha dikarenakan penurunan pendapatan/omzet terkait COVID-19, atau mengalami gangguan terhadap proses produksi sebagai dampak COVID-19.

sumber : rri.co.id