Hujan Lebat Sungai Pucang Gading Meluap ke Pemukiman

KecMranggen– Minggu, 3 Januari 2021 pukul 16.30 wib telah terjadi Hujan lebat di Wilayah Kecamatan Mranggen dan mengakibatkan meluapnya sungai Pucang Gading di pemukiman warga.

Beberapa warga yang pernah menjadi relawan Bencana melaporkan kondisi Luapan Sungai ke Pemerintah Desa Batursari, akibat luapan ini air ada yang masuk ke Rumah-Rumah Warga dengan ketinggian 80 cm atau se pinggang orang Dewasa, tidak lama kemudian Bapak Camat Mranggen sigap dan menerjunkan stafnya untuk mengecek Lokasi dan Alhamdulilah ketika sampai lokasi sudah surut.

Amankan Malam Tahun baru 2021 Polsek Mranggen Laksanakan Apel Gabungan

KecMranggen– Repost From Facebook Polsek Mranggen

Amankan Malam Tahun baru 2021 Polsek Mranggen Laksanakan Apel Gabungan
Polres Demak News – Polsek Mranggen dalam rangka mengamankan pergantiam tahun melaksanakan Apel Gabungan dimako Polsek Mranggen Kamis ( 31-12-2020 )
Apel gabungan dalam rangka mengamankan malam pergantian tahun dari tahun 2020 ke tahun 2021, diikuti oleh Koramil 12 Mranggen, Satpol PP, linmas, Banser dan Elemen Masyarakat.
Kapolsek Mranggen AKP M. Sigit HK. SE. Memimpin Apel Gabungan bersama Instansi terkait dan Elemen masyarakat guna menjaga kamtibmas diwilayah Mranggen, harapan kami semua pihak mendukung dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif diwilayah Mranggen, kami bekerja sama dengan semua pihak untuk menjaga situasi di Wilayah Mranggen ini.
Dalam sambutanya Kapolsek Mranggen menegaskan ” Dalam menjaga mamtibmas malam tahun baru, kita sama sama melakukan penyekatan dijalan, amankan wilayah mranggen, tidak ada kumpul kumpul warga, tidak ada perayaan malam tahun baru, tidak ada yang membunyikan petasan dan bila mendapatkan masyarakat yang kumpul kumpul kita bubarkan dan bila ada yang membunyikan petasan di tangkap”
Tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Menghimbau ” Tahun baru tetap memperhatikan Protokol kesehatan lakukan 3M, hindari kerumunan, patuhi Maklumat Kapolri dan Surat edaran Bupati agar terhindar dari Covid 19″ Imbuhnya.
Humas_polsekmranggen.

Forkompincam lakukan Pengawasan Kegiatan Masyarakat Dimalam Pergantian tahun baru 2021

KecMranggen– Repost From Facebook Polsek Mranggen

Forkompincam lakukan Pengawasan Kegiatan Masyarakat Dimalam Pergantian tahun baru 2021
Polres Demak News – Kapolsek Mranggen AKP M. Sigit. HK. SE, didampingi Danramil 12 Mramggen Kapten ARM Sukartidjo, Camat Mranggen Wiwin Edi Widodo S. Sos. MM. dan dari.Dinas Kesehatan Propinsi Jawa tengah Ibu Fitri, Bersama Personil Gabungan Polsek, Koramil 12, Sat Pol PP, Linmas dan Pwesonil Kecamatan Mranggen lakukan operasi Yustisi Penegakan Maklumat Kapolri dan surat Edaran Kepala daerah Kabupaten Demak.
Pedagang kaki lima, warung makan, pertokoan, supermarket, kafe, penjual petasan, masyarakat yang membunyikan petasan serta tempat tempat lain yang berpotensi kerumunan merupakan sasaran dari team Oprasi Yustisi Gabungan Polsek Mranggen.
Maklumat Kapolri Nomor /Mak/04/2020 dan Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/28/2020 tanggal 23 Desember 2020 sebagai dasar pendisiplinan masyarakat guna memutus mata Rantai penyebaran Covid 19.
Team Operasi Yustisi Gabungan Forkompincam dan personil gabumgan melakukan pendisiplinan dan penegakan Maklumat Kapolri dan Surat edaran Bupati Demak, melarang kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan, kegiatan dibatasi sampai pada jam 22.00 wib setiap harinya dan berlaku dari tanggal 24 Desember 2020 hingga tanggal 3 Januari 2021.
Dalam kegiatan pendisiplinan telah menutup Kafe angkringan yang tidak mentaati Maklumat Kapolri dan Surat edaran bupati serta membubarkan pengunjung yang berada di lokasi di Jl. Kayon, Jl Tlogo, Jl. Pucangsantoso, Jl. Pucanggading raya, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, disamping melakukan penutupan kafe Angkringan juga melakukan Deteksi terhadap Masyarakat yang membunyikan petasan.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Mranggen AKP Sigit. HK. SE. Menegaskan ” bahwa pembatasan kegiatan masyarakat msrupakan penegakan Maklumat Kapolri ditambah dengan surat edaran bupati menunjukan bahwa kerumunan berpotensi penyebaran Covid 19 akan kami tegakan, siapapun yang melanggar Prokes, penjual petasan dan masyarakat yang membunyikan petasan akan kami proses secara hukum yang berlaku” Tegas Kapolsek. Kamis (31/12).
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan Akan terus melakukan pembinaan, mengimbau dan melarang untuk berjualan hingga batas waktu yang ditentukan, disamping itu Kapolsek Menambahkan ” Kaitanya dengan petasan dalam pergantian tahun tidak ada yang berjualan dan tidak ada maayarakat yang membunyikan petasan di wilkum Polsek Mranggen “. Imbuh
Humas_polsekmranggen