Informasi
Informasi
Berita
Informasi
Reskrim Polsek Mranggen Tangkap Pelaku Penodongan Toko Roti Buana Bandungrejo
20 January 2021
adminkecmranggen
1 dilihat
KecMranggen- Repost From Facebook Polsek Mranggen
Reskrim Polsek Mranggen Tangkap Pelaku Penodongan Toko Roti Buana
Polres Demak News – Unit Reserse Kriminal Polsek Mranggen Polres Demak yang dipimpin oleh Kapolsek Mranggen AKP M. Sigit. HK. SE berhasil menangkap pelaku Penodongan terhadap Karyawan Toko Roti Buana di Jalan Raya desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Nasib naas menimpa saudari Mahda Sholecha Bt Hasan suwoto wargaTerboyo Rt. 05 Rw. 01 no. 37 Kelurahan Tambakrejo Kecamayan Gayamsari, Kota Semarang, pasalnya pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekira pukul 05.45 Wib ketika bekerja sendirian di toko roti buana tiba-tiba didatangi orang yang tidak dikenal dan menodongnya dengan sebilah pisau.
Korban diancam mau dibunuh, dipukul dan tas berisi Handphone merk OPPO A31 seharga Rp. 3.500.000,- STNK kendaraan diminta paksa.
Kanit Reskrim Polsek Mranggen Ipda Nurkholis menuturkan pelaku berjumlah 2 orang yang satu menunggu diatas sepada motor, setelah berhasil merampas tas milik korban kemudian kedua pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor kearah Barat.
Berkat Kejelian Reskrim Polsek Mranggen Pada hari jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 14.00 wib mendapatkan informasi kalau ada seorang diamankan dipolsek tembalang Polrestabes Semarang dengan ciri – ciri sama persis yang telah melakukan penodongan ditoko Roti Buana, selanjutnya Team meluncur ke Polsek Tembalang Semarang untuk berkoordinasi kemudian orang yang diduga sebagai pelaku penodongan dilakukan penangkapan.
Saat di konfirmasi perihal kejadian tersebut, Rabu (20/01) AKP Sigit, Kapolsek Mranggen membenarkan penangkapan tersangka penodongan di toko roti Buana Jalan raya desa Bandungrejo. Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
“Benar kami telah mengamankan tersangka berinisial AS alias G, warga Pusponjolo Dalam Semarang. Saat ini kami sedang lakukan pemeriksaan, AS als G yang melakukan penodongan bersama dengan S yang sekarang masih buron,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolsek juga menjelaskan tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan dalih masalah ekonomi. Apapun alasannya tindakan kriminal akan tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangkan kami krnakan pasal 365 KUHP dengan ancamam hukuman kurang lebih 12 Tahun penjara,” pungkasnya.
Humas_polsekmranggen.

Berita Terkait
8 Oct 2026
BIMTEKS IMPLEMENTASI RUANG BERSAMA INDONESIA (RBI) DI DESA TINGKAT KECAMATAN MRANGGEN, KABUPATEN DEMAK
Dalam rangka mendukung terwujudnya lingkungan desa yang inklusif, aman, dan ramah bagi seluruh masyarakat, dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Ruang Bersama…
7 Dec 2022
Konferensi Desa Taingkat Kecamatan Mranggen
Hari ini Rabu, 7 Desember 2022 Telah dilaksanakan Konferensi Desa Tingkat Kecamatan Mranggen yang di pimpin oleh Camat Mranggen WIWIN EDI WIDODO,…
24 Mar 2022
Rapat Koordinasi Persiapan Pemutahiran Data Indek Desa Membangun (IDM) Tahun 2022
KecMranggen- Hari ini Kamis, 24 Maret 2022 pukul 09.00 wib bertempat di Bappelitbangda Kabupaten Demak, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Mranggen mengikuti Rapat…