Pelayanan Perpanjangan Sim Keliling di Kecamatan Mranggen

KecMranggen- telah dilaksanakan Perpanjangan SIM Keliling di Kecamatan Mranggen oleh DITLANTAS POLDA JATENG.dimulai pukul 08.00 wib di Halaman Pendopo Kecamatan Mranggen.(Jum’at, 26 Juni 2020)

Pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM membawa Persyaratan KTP asli dan Fotocopy (2 Lembar), dan SIM Asli dan Fotocopy(2 Lembar).

Terlihat dari antusias masyarakat Warga mranggen yang antri untuk mendaftarkan Perpanjangan SIM mereka. salah satu warga mranggen mengatakan bahwa”kalau bisa SIM Keliling ini setiap seminggu sekali apa seminggu dua kali malah lebih baik lagi, ini saya datang untuk ikut mengantri dan akan usul pada bapak petugasnya nanti”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *