Tahapan Verifikasi Faktual Pilkada 2020 Diundur

KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, telah memutuskan untuk memundurkan jadwal tahapan verifikasi faktual Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, meski pandemi virus COVID-19 hingga saat ini masih mewabah di Indonesia.

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan bahwa mundurnya pelaksanaan verifikasi faktual yang sebelumnya telah dijadwalkan pada 18 Juni, akan dilakukan pada 24 Juni mendatang.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni menjadi 24 Juni 2020,” kata I Dewa Kade saat melangsungkan konferensi pers secara daring, terkait persiapan dan perkembangan Pilkada Serentak 2020, Jakarta (12/6/2020).

Tidak hanya menjadwal ulang pelaksanaan verifikasi faktual dari pasangan calon perseorangan, namun KPU ungkapnya, juga akan menjadwal ulang penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami juga lakukan penyesuaian jadwal penyerahan data pemilih tambahan dr kemendagri kepada KPU yg semula tgl 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020,” ungkapnya lagi.

Akan tetapi, Komisioner asal Provinsi Bali itu mengungkapkan bahwa adanya tahapan lainnya yang ada di dalam Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020 tersebut secara keseluruhan tidak mengalami perubahan jadwal.

“Secara prinsip tak ada perubahan, kecuali terhadap dimulainya pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan,” pungkasnya.

sumber : rri.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *