
KecMranggen- Rabu, 18 Desember 2019 Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Demak mengadakan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian  jam 10.00 wib bertempat di Balai Desa Mranggen, dengan undangan :
- Sekretaris Daerah Kabupaten Demak,
- Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Demak,
- Kabag Tata Pemerintahan Setda Demak,
- Kasi Intelejen Kejaksaan Dalam Negeri,
- Ka. Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kab. Demak
- Camat Mranggen
- Kepala Desa Mranggen
- Ka. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Pemerintah Provinsi Jateng
- Ketua Satgas A
- Ketua Satgas B
- Warga Desa Mranggen, yang terkena Pembangunan Fly Over Ganefo
- Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnaen dan Rekan
Musyawarah dilakukan secara langsung dengan pihak yang berhak menerima ganti rugi. Acara berlangsung tertib dan lancar.(Aj)


