Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak :
- Pemohon informasi datang ke Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Demak kemudian mengisi formulir permintaan informasi, dengan melampirkan identitas diri (KTP) bagi perseorangan, Untuk Formulir permohonan dapat diunduh klik disini
- Melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon.
- PPID Pembantu meminta kepada Tim PPID untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP.
- Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.
