KecMranggen–Â Rekonsiliasi Data Komulatif Sisa Dana Desa Tahun 2015-2019 Desa SE Kecamatan Mranggen yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Mranggen dan difasilitasi oleh DINPERMADES P2KB yang hadir hari ini(kamis, 17 September 2020)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor: 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa pasal 52 disebutkan bahwa sisa Dana Desa yang masih berada di Rekening Kas Desa dan Rekening Kas Umum Daerah yang tidak dipergunakan atau dianggarkan kembali, maka atas sisa Dana Desa dimaksud disetor ke Rekening Kas Umum Negara paling lambat pada bulan Desember 2020. Sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud adalah sisa Dana Desa mulai TA. 2015-2018 pada RKD dan sisa Dana Desa mulai TA. 2015-2019 pada RKUD.

Berkenaan dengan hal tersebut Pendamping Desa Kecamatan Demak melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Desa se Kecamatan Demak untuk mencocokan saldo atau silpa Mata Anggaran Dana Desa dari Tahun 2015-2019 (Rekonsiliasi). Kegiatan meliputi Pengecekan dengan Membuka Kembali Hard copy Peraturan Desa Dari Tahun 2015 – 2019 Pengecekan dengan Membuka Soft file SISKEUDES dari Tahun 2015-2019.
Sebelum dilakukanya Rekonsiliasi ini, Pendamping Desa sudah menginformasikan hal tersebut dengan carik, sehingga Rekonsiliasi tidak memerlukan waktu lama karena data sudah sesuai dengan Laporan yang Diterima Oleh Pendamping Desa.
