KecMranggen– Mengantisipasi sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan, Inspektorat Kabupaten Demak membuat projek perubahan berupa strategi pengawasan dan pembinaan desa terpadu menuju ‘Desa Waskita Tanpa Cidra’. Dimaksudkan sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah pusat terkait pengendalian pengelolaan keuangan desa khususnya DD, sehingga tersaji laporan pertanggungjawaban yang akuntabel dan transparan telah dilaksanakan Verifikasi Aplikasi Desa Waskita Tamansari Kecamatan Mranggen (Kamis, 27 Agustus 2020)

acara ini dilaksnakan oleh Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Mranggen dan Staf Kecamatan Mranggen dengan Menghadirkan Perangkat Desa dan Operator yang menangani aplikasi Desa Waskita ini.
