Rakor Persiapan Anjab dan ABK

KecMranggen- pada hari Kamis, tanggal 27 Pebruari 2020 pukul 13.00 wib bertempat di Gradika Bina Praja Kabupaten Demak telah dilaksanakan Rakor Persiapan Pelaksanaan ANJAB dan ABK sesuai Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020. acara ini diahadiri oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Mranggen ibu Wuryan Sitaresmi, S.SOS, MM.

 

acara ini di pimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Demak Bapak Tri Edy Utomo, AP, M.Si . dan menjelaskan tentang Permenpan RB yang dimaksud analisis Jabatan adalah Proses Pengumpulan, Pencatatan, Pengolahan dan Penyusunan data Jabatan Menjadi informasi Jabatan.

Adapun persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota TIM Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 adalah:
1. PNS dan/atau PPPK yang telah mengikuti pelatihan dan / atau bimbingan teknis analisis jabatan serta analisis beban kerja dan / atau;
2. Syarat objektif lain yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang, termasuk pengalaman dan kemampuan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas tim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *