Reskrim Polsek Mranggen Tangkap Pelaku Penodongan Toko Roti Buana Bandungrejo

KecMranggen- Repost From Facebook Polsek Mranggen

Reskrim Polsek Mranggen Tangkap Pelaku Penodongan Toko Roti Buana
Polres Demak News – Unit Reserse Kriminal Polsek Mranggen Polres Demak yang dipimpin oleh Kapolsek Mranggen AKP M. Sigit. HK. SE berhasil menangkap pelaku Penodongan terhadap Karyawan Toko Roti Buana di Jalan Raya desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Nasib naas menimpa saudari Mahda Sholecha Bt Hasan suwoto wargaTerboyo Rt. 05 Rw. 01 no. 37 Kelurahan Tambakrejo Kecamayan Gayamsari, Kota Semarang, pasalnya pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekira pukul 05.45 Wib ketika bekerja sendirian di toko roti buana tiba-tiba didatangi orang yang tidak dikenal dan menodongnya dengan sebilah pisau.
Korban diancam mau dibunuh, dipukul dan tas berisi Handphone merk OPPO A31 seharga Rp. 3.500.000,- STNK kendaraan diminta paksa.
Kanit Reskrim Polsek Mranggen Ipda Nurkholis menuturkan pelaku berjumlah 2 orang yang satu menunggu diatas sepada motor, setelah berhasil merampas tas milik korban kemudian kedua pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor kearah Barat.
Berkat Kejelian Reskrim Polsek Mranggen Pada hari jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 14.00 wib mendapatkan informasi kalau ada seorang diamankan dipolsek tembalang Polrestabes Semarang dengan ciri – ciri sama persis yang telah melakukan penodongan ditoko Roti Buana, selanjutnya Team meluncur ke Polsek Tembalang Semarang untuk berkoordinasi kemudian orang yang diduga sebagai pelaku penodongan dilakukan penangkapan.
Saat di konfirmasi perihal kejadian tersebut, Rabu (20/01) AKP Sigit, Kapolsek Mranggen membenarkan penangkapan tersangka penodongan di toko roti Buana Jalan raya desa Bandungrejo. Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
“Benar kami telah mengamankan tersangka berinisial AS alias G, warga Pusponjolo Dalam Semarang. Saat ini kami sedang lakukan pemeriksaan, AS als G yang melakukan penodongan bersama dengan S yang sekarang masih buron,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolsek juga menjelaskan tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan dalih masalah ekonomi. Apapun alasannya tindakan kriminal akan tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangkan kami krnakan pasal 365 KUHP dengan ancamam hukuman kurang lebih 12 Tahun penjara,” pungkasnya.
Humas_polsekmranggen.
Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, teks yang menyatakan 'LAPRKABLK APABILAADA NDIKASI KAMI com Telp 082246880005 NAMA DAFTAR TAHANAN PASAL ALAMAT BARANG BUKTI KET'

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *